
P.Siantar | Metropublik.com -
Parhusoran Sianturi (49) Tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri (PN)
Siantar Memvonis 8 tahun penjara. Pria yang kesehariannya sebagai supir
ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan Keponakannya.
Pelaku Parhusoran, Warga jalan Makmur, kelurahan Asuhan, Kecamatan
Siantar Timur itu dijerat dengan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Selain vonis
kurungan 8 tahun, hakim yang dipimpin Fitra Dewi juga menimpakan hukuman
denda Rp 1 Miliar subsider kurungan 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih
ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 9 tahun
penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa
terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fitra Dewi
membacakan putusan, Senin (12/2/2018).
Mendengar vonis tersebut, Parhusoran Sianturi langsung
menunduk. Dia bahkan tidak menjawab sepatah katapun saat majelis hakim
menawarkan terdakwa akan menerima langsung vonis tersebut atau akan
melakukan banding. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny A
Simandalahi yang langsung menyatakan terima.
Sebelumnya,
aksi pencabulan terdakwa Parhusoran terhadap DPS boru Hasibuan yang
tidak lain adalah keponakan nya sendiri dilakukan hingga berulang kali.
Aksi cabul terdakwa dilakukan di jalan Makmur, kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur,
dan rumah korban sendiri saat situasi sepi. Awal perbuatan tak senonoh
dilakukan pelaku Saat Korban tidur didalam kamar lantai dua Rumah
tersebut.
Saat itu korban
sempat menolak melayani hasrat birahi Pak tua (wawak) Korban. Namun
hati korban akhirnya luluh setelah terus dipaksa dan di ancam oleh si
pelaku " Kalau kau kasih tau kubunuh kau" pelaku mengatakan. Berhasil
menjalankan aksi perdananya rupanya membuat pelaku ketagihan. Sejak itu,
setiap ada kesempatan pelaku mengajak korban melakukan hubungan
layaknya suami istri.
Kasus
paman cabuli keponakan ini sempat membuat heboh pihak terkait di Kota
Siantar. Sang keponakan yang menjadi korban lalu bercerita dengan
temannya, bahwa ia di cabuli oleh pak tua nya. Selaku RT yang mendengar
kabar tersebut, turun tangan langsung membantu menyelesaikan kasus
tersebut, dengan melaporkan ke Polres Siantat. (Rizal Siregar).
Terkait:
Banner